Bila Rangkap Jabatan, Kebijakan Para Menteri Ini Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menengarai ada menteri di Kabinet Kerja Jokowi merangkap anggota DPR.
Para menteri itu adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. Ketiganya dari PDI Perjuangan. Bila dugaan itu benar, maka "kebijakan yang diambil oleh ketiganya di masing-masing kementerian bisa dianggap cacat hukum. Sebab jabatan mereka sebagai menteri tidak sah," tandas Said, Sabtu (12/9).
Untuk memastikan bahwa ketiganya tidak rangkap jabatan, menurut dia, dengan meminta ketiganya menunjukkan surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian mereka sebagai anggota DPR.
Cara lain, menanyakan langsung kepada Presiden, apakah pernah meneken Kepres tentang pemberhentian ketiganya. Atau bisa juga ditanyakan kepada Pimpinan DPR apakah pernah menerima surat usulan pemberhentian ketiganya sebagai anggota DPR dari PDI-P.
"Karena prosedur ketatanegaraan untuk pemberhentian anggota DPR, harus diawali adanya surat pengusulan pemberhentian dari partai yang bersangkutan kepada Pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR meneruskan usulan kepada Presiden. Baru Presiden mengeluarkan Kepres pemberhentian anggota DPR bersangkutan," paparnya.
Menurut dia, selama ini publik menduga-duga rangkap jabatan Puan, Tjahjo dan Pram merupakan bagian dari grand design PDI-P untuk merebut kursi Pimpinan DPR, bahkan kursi Pimpinan MPR.
"Puan, Tjahjo, dan Pram boleh jadi dipersiapkan untuk mengisi posisi-posisi itu. Mereka itu kan kader andalan Mega (Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri,red)," demikian asumsi Said. (gir/jpnn)