Billy Kian Terpojok
Rabu, 21 Januari 2009 – 14:44 WIB
Saksi lainnya, Hendro Setiawan, mengaku kenal dengan pimpinan harian sebuah koran bisnis. Hendro menceritakan bahwa Billy marah karena pemberitaan koran tersebut. ”Saya berikan nomor kontak pimpinan koran itu saja, setelah itu saya tidak pernah ketemuan lagi. Tapi Pak Billy bilang ingin menuntut koran itu melalui pengacara Hotman Paris,” bebernya.
Billy juga menghadirkan saksi Dian Adriyan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, bahwa penangkapan dan penyitaan harus dibekali surat perintah penangkapan dan penyitaan. ”Tidak sah bila tidak memenuhi undang-undang,” tegasnya. Menurut dia, pengertian tertangkap tangan yaitu ketika sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah adanya tindak pidana, ketika ada yang memberitahu ada tindak, ada orang yang membawa bukti hasil tindak pidana.(gus/jpnn)