BIN Bekuk Hartawan Aluwi, KPK Harus Lanjutkan Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.Hal itu menyusul tertangkapnya Hartawan Aluwi, eks pemilik saham Bank Century yang buron dan bersembunyi di luar negeri.
Hartawan Aluwi merupakan komisaris PT Antaboga. Ia diduga menggelapkan dana nasabah Bank Century dan Antaboga Deltasekuritas. "Harusnya kasus Bank Century diungkap lagi karena tertangkapnya Hartawan Aluwi ini," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Politikus yang akrab disapa dengan nama Bamsoet itu menyesalkan KPK yang tidak menindaklanjuti kasus Bank Century. Padahal, Panitia Khusus Angket Kasus Century sudah merekomendasikan sejumlah nama untuk ditindak, salah satunya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
Karena itu, dengan tertangkapnya Hartawan, kata Bamsoet, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum Century. "Dengan tertangkapnya Hartawan Aluwi, pintu kasus Bank Century terbuka lebar," kata salah satu inisiator Pansus Angket Century itu.
Sebelumnya Hartawan ditangkap di Singapura oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam kasus penggelapan dana nasabah Century baru Robert Tantular yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tersangka lainnya yang masih buron adalah Anton Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq dan Hendro Wiyanto.(fat/jpnn)