BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Sabtu, 18 Juli 2020 – 21:03 WIB
Sebelumnya, Perpres Nomor 73 tahun 2020 diteken Jokowi pada Kamis (2/6).
Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, di mana BIN kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. (tan/jpnn)
Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;