Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bingung Aturan, Empat Bulan tak Punya Wakil Wako

Senin, 04 Januari 2016 – 07:39 WIB
Bingung Aturan, Empat Bulan tak Punya Wakil Wako - JPNN.COM

jpnn.com - PALEMBANG – Sudah empat bulan Kota Palembang tidak memiliki wakil walikota. Walikota Palembang, H Harnojoyo terpaksa harus kerja tanpa tanpa pendamping. Penyebabnya, DPRD Kota belum membuat keputusan terkait aturan mana yang akan dipakai dalam proses pemilihan wakil wako.

“Masih tarik ulur. DPRD Kota Palembang menunggu adanya PP dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palembang, Anton Nurdin, kemarin.

Harno sendiri dilantik oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, pada 10 September 2015 lalu. Dia menggantikan posisi Romi Herton yang tersangkut kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sebelumnya, partai politik pengusung pasangan Romi Herton-Harnojoyo yakni PDIP, PPP, PKS, PAN, dan partai kecil lainnya sudah mengusung calon wawako. Yakni,  Yudha Rinaldi (diusul PDIP) dan Yudi Farola Bram (PAN). Sedangkan partai-partai kecil mengusung adik kandung Romi yakni Fitrianti Agustinda.

Menurut Anton, ada surat tertulis dari Kemendagri yang menyebut kalau bisa pemilihan wawako ini, balik menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 49 Tahun 2008. Point lainnya bisa dilakukan asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Namun, DPRD Kota belum bisa memproses dengan mengacu kepada PP Nomor 49 Tahun 2008. Sebab, dalam aturan tersebut, Wako yang mengeluarkan dua nama untuk diusulkan ke DPRD Kota Palembang. "Persoalan akan muncul, bila ada parpol yang mengusulkan nama tapi tidak muncul sebagai calon (yang diusulkan wako, red), maka akan melakukan gugatan. Khawatirnya bisa gugur."

Apalagi, tambah dia, dalam proses di DPRD, akan banyak kepentingan. Sedangkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, wako tidak mengeluarkan 2 nama, tapi dikembalikan kepada DPRD. Sebagai solusi sebetulnya memang menunggu keluarnya PP dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut Anton, sebelumnya pada Desember 2015 lalu, empat pimpinan DPRD Kota Palembang sudah melakukan rapat internal, dengan belum melibatkan fraksi. Tapi memang belum ada titik temu. Kabarnya akan ada konsultasi lagi ke Kemendagri. (bis/sam/jpnn)

PALEMBANG – Sudah empat bulan Kota Palembang tidak memiliki wakil walikota. Walikota Palembang, H Harnojoyo terpaksa harus kerja tanpa tanpa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close