Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura
jpnn.com - Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Badan Planologi, Departemen Kehutanan, Dwi Sudharto, dalam jumpa pers di Ruang Oproom, Gedung Manggala Wanabhakti, Kamis (10/7), mengatakan, karena rencana tersebut, status kawasan tersebut diubah.
“Tadinya kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonservasi, tetapi setelah ada perjanjian pemerintah
Jauh sebelumnya, pada tahun 1985, di zaman Presiden Soeharto, rencana ekspor air tersebut sudah dijajaki. Di muara sungai kawasan tersebut sedianya akan dibuat bendungan. Air yang diproduksi dari bendungan itu rencananya diekspor ke Singapura. ”Namun perjanjian tersebut tidak terealisasi,” kata Dwi lagi.
Guna mempersiapkan daerah resapan air untuk bendungan itu, tahun 1992, Menteri Kehutanan (Menhut) pernah menetapkan perubahan fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung.
Dengan demikian, luas total hutan lindung menjadi sekitar 37.000 hektar (ha). Daerah hutan lindung tersebut lebih dikenal dengan kawasan resapan air (catchment area). Luas hutan lindung itu memang direncanakan untuk dapat memproduksi air dalam waduk sehingga air dapat diekspor ke Singapura.(lev)