Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisa Nyaleg Meski Pernah Korupsi, Taufik: Alhamdulillah

Senin, 03 September 2018 – 15:27 WIB
Bisa Nyaleg Meski Pernah Korupsi, Taufik: Alhamdulillah - JPNN.COM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tunduk atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Putusan yang dimaksud memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai bacaleg.

“Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (Bawaslu) berpedoman dengan UU," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (3/9).

Taufik meyakini, sejak awal, Peraturan KPU yang melarang napi korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota dewan telah melanggar Undang-undang. "Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Taufik menegaskan, apabila KPU tidak melaksakan putusan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Kami gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terus saja kami gugat,” kata wakil ketua DPRD DKI itu.

Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh KPU dengan melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dibangun atas dasar opini, bukan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dia merasa langkah yang dilakukan sudah benar.

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Ketika itu dia menjabat ketua KPU DKI.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. (tan/jpnn)

Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik bereaksi atas putusan Bawaslu DKI yang memperbolehkan mantan koruptor seperti dirinya jadi bakal calon anggota legislatif

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News