Bisa Saja Gubernur Dipilih Langsung, Bupati/Wako oleh DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, meski pihaknya hanya menyiapkan dua versi RUU, yakni pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD, namun keputusan akhir materinya bisa berubah.
Misalnya pemilihan gubernur dilakukan secara langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.
"Kita memang menyiapkan dua usulan seperti yang mengerucut di DPR. Yaitu mekanisme dipilih langsung dan mekanisme jika pilkada lewat DPRD. Tapi keputusannya bisa saja tidak begitu. Semuanya kan tergantung pembahasan di DPR," katanya di Jakarta, Selasa (23/9).
Karena itu, kata Gamawan, pihaknya kini hanya menunggu keputusan DPR. Keputusan apapun yang nantinya diambil, pihaknya siap menerima.
"Rapat dengan tim perumus masih berlangsung. Sekarang ini intinya kita siapkan dua-duanya. Termasuk perbaikan-perbaikan yang dimintakan. Jadi bukan hanya naskah akademiknya yang kita serahkan ke DPR, tapi semua yang kita nilai penting terkait RUU Pilkada," katanya.
Sebelumnya,anggota DPR Poempida Hidayatulloh, mengatakan pengambilan keputusan penetapan RUU Pilkada, kemungkinan lewat mekanisme voting. Namun hasilnya, masih sulit diperkirakan. Dapat saja muncul kejutan-kejutan baru yang sama sekali di luar dugaan.
Apakah pilihan di luar dua usulan, atau misalnya Koalisi Merah Putih berupaya mendorong pembahasan RUU Pilkada dilakukan DPR periode mendatang. (gir/jpnn)