Bisa Saja MK Putuskan Tunda Pilkada
Kamis, 11 Maret 2010 – 19:45 WIB
Jika nantinya MK memutuskan mengubah pasal di UU Nomor 22 tahun 2007 itu, maka secara otomatis UU yang mengatur tentang penyelenggara pemilu itu harus direvisi terlebih dahulu dan itu perlu waktu sementara tahapan pilkada sudah berjalan. Namun, bisa saja karena kondisinya mendesak, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai pelaksanaan putusan MK. "Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti putusan MK," ujar politisi Partai Demokrat itu.
MK akan membacakan putusan terkait polemik pembentukan panwas pada pekan depan. Sebelum hari pembacaan putusan, pihak-pihak terkait dalam perkara judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, diminta menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim MK. (sam/jpnn)