Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisnis SS untuk Nafkahi Anak-Istri

Sabtu, 25 Oktober 2014 – 18:10 WIB
Bisnis SS untuk Nafkahi Anak-Istri - JPNN.COM

jpnn.com - SAMARINDA – Ahmad Taufik nekat berutang untuk jualan narkoba jenis sabu-sabu (SS) demi menghidupi anak dan istrinya. Mirisnya, sang istri mengetahui bisnis haramnya itu. Akibat ulahnya, ia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, diketahui, Taufik digerebek pihak berwajib di kamar indekosnya pada 13 Juli lalu. Saat digeledah, ditemukan 3,4 gram sabu, bong, obor, uang Rp 950 ribu, dan sebuah ponsel. “Sabu-sabu ditemukan di bawah kasur. Di bawah meja saya temukan bong,” ujar Asri Rahim, polisi yang menangkap Taufik kepada majelis hakim dalam persidangan Kamis (23/10).

Diketahui, Taufik mendapatkan sabu dari Arman yang kini menjadi buronan polisi. Untuk mempermudah peredaran narkoba, Arman menggunakan pola prabayar alias utang dulu. Taufik dibolehkan menjual tanpa modal. Tapi ketika sudah laku terjual ia harus membayar utang itu. “Saya baru dua kali ambil sabu dari Arman,” ujar terdakwa.

Ia mendapat harga Rp 1,4 juta untuk 1 gram sabu. Kemudian ia pecah menjadi 10 poket. Dari penjualan itu diperkirakan mendapat untung hingga Rp 600 ribu per poket. “Saya jual variasi. Mulai dari poket harga Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu,” ujar terdakwa lagi.

Taufik yang tinggal di indekos Jalan Pramuka, Samarinda itu mengaku menjual sabu di seputaran kampus Universitas Mulawarman (Unmul). Tak hanya menjual, terdakwa juga merupakan pemakai. Itu diketahui ketika hakim ketua menanyakan fungsi dari obor yang ditemukan polisi di kamar. “Obor itu untuk apa?” tanya ketua majelis hakim, Dwi Tomo. “Saya gunakan untuk konsumsi sabu sendiri, Yang Mulia,” aku Taufik.

“Saudara jualan sabu, apakah istri mengetahui?” tanya majelis. “Istri saya tahu, Yang Mulia,” jawab bapak satu anak itu. Kini, Taufik dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*/hdd/far)

SAMARINDA – Ahmad Taufik nekat berutang untuk jualan narkoba jenis sabu-sabu (SS) demi menghidupi anak dan istrinya. Mirisnya, sang istri mengetahui

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News