BK DPR Rekomendasikan Penonaktifan Panda Nababan
Selasa, 28 Februari 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI merekomendasikan pemberhentian sementara dua anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan dan Suwarno. Hal ini terkait status kedua politisi senior itu sebagai terpidana dalam perkara pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo saat membacakan laporan BK di hadapan paripurna DPR, Selasa (28/2), menyatakan bahwa sesuai pasal 219 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka pemberhentian sementara diberlakukan kepada anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
"Jika keputusan pengadilan tetap menguatkan tersangka melakukan tindak pidana dan diputuskan inkracht maka BK akan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap," ucap Siswono di hadapan paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung.
Siswono juga menyatakan, pemberhentian atas Panda yang tercatats ebagai pemilik nomor anggota A 319 dan Soewarno bernomor anggota A 390 juga sesuai Tata Tertib DPR. Seperti diketahui, Panda dan Suwarno telah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek terkait pemilihan DGS BI dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Panda bahkan sudah mengajukan kasasi meski akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.(ara/jpnn)