Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BK DPR Segera Periksa Priyo

Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 02 September 2013 – 15:41 WIB
BK DPR Segera Periksa Priyo - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemanggilan ini terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menduga Priyo melakukan pelanggaran kode etik terkait kunjungannya ke LP Sukamiskin Bandung untuk menemui sejumlah napi korupsi.

"Priyo akan dipanggil sebelum tanggal 15 September 2013," kata Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe di DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Namun sebelum memanggil Priyo, BK akan memanggil pihak pelapor terlebih terdahulu. "Nanti ICW dulu yang dipanggil. Pengadunya dulu yang duluan," ucap Dalimunthe.

Sementara Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, BK akan mempertanyakan alasan Priyo berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Tentu motif dia (Priyo, red) ke sana karena waktunya tidak jauh saat anaknya A Rafiq yaitu Fahd bicara. Paling ke arah sana saja," kata Trimedya.

Seperti diketahui, Priyo dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network.

Priyo diduga melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etik. Ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. Selain itu, politikus Golkar itu juga melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung di luar prosedur resmi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemanggilan ini terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close