BKD Ogah Coret Honorer K2 Bodong
Dikatakan, untuk honorer guru misalnya, SK pengangkatan sebagai honorer dibuat oleh kepala sekolah tempat honorer itu bertugas.
Maka dari itu, jika sampai Kepala Daerah yang harus membuat surat pernyataan dianggap terlalu jauh.
“Saya memang sengaja tidak membuat surat pernyataan tersebut untuk ditandatangani Plt Wali Kota, surat pernyataan itu sudah cukup ditandatangani oleh pejabat eselon II,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan pihaknya siap jika dipercaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga honorer K2 yang dianggap menggunakan data bodong.
Namun sampai saat ini surat permintaan atau nota dinas dari BKD belum juga sampai. “ Jika nota dinasnya sudah sampai, tentunya akan kita pelajari terlebih dahulu, “ kata Farid kemarin. (dik/sam/jpnn)