BKD Takut Teken Pemberkasan NIP
Khawatir Ada Honorer Siluman Lolos Jadi CPNSjpnn.com - JAKARTA - Lambatnya penuntasan pemberkasan nomor induk kepegawaian (NIP) ternyata dimulai dari tingkat bawah. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak berani meneken usulan pemberkasan NIP bagi CPNS dari pelamar tenaga honorer kategori 2 (K2).
Banyak laporan yang masuk ke panitia pusat, bahwa BKD tidak kunjung menandatangani berkas usulan NIP sejumlah CPNS-nya. Padahal tanda tangan itu penting, untuk proses pengurusan NIP di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua BKD mendapatkan mandat dari kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus administrasi pengangkatan CPNS. Panitia pusat penerimaan CPNS baru mendapatkan informasi bahwa BKD tidak meneken usulan pemberkasan karena ada indikasi honorer K2 yang bersangkutan berkategori siluman.
Misalnya honorer itu pernah putus kerja ketika mengabdi di pemerintahan. Aturannya sudah tegas bahwa tenaga honorer K2 yang bisa mendapatkan NIP setelah dinyatakan lulu sujian adalah, mereka yang tidak pernah putus kerja. Kriteria lainnya adalah sudah bekerja minimal satu tahun pada akhir 2005.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, pimpinan BKD yang takut menandatangai berkas NIP itu jelas mengindikasikan adanya ketidakberesan. “Jika tenaga honorer K2-nya clear, kenapa mesti takut untuk menandatangai usulan pemberkasan NIP-nya,” ujar Eko, Selasa (25/3).
Dia menegaskan kepada seluruh pimpinan BKD untuk tidak takut meneken usulan pemberkasan NIP tenaga honorer K2 yang tidak bermasalah. “Tetapi untuk tenaga honorer yang bermasalah, jangan diteken,” katanya.
Apalagi sebelumnya BKD telah mengeluarkan yang isinya adalah, pejabat yang melayangkan pemberkasan NIP harus siap diproses pidana jika ada kesalahan. Misalnya ada tenaga honorer K2 yang tidak layak, tetapi tetap diajukan untuk mendapatkan NIP.
Eko menegaskan bahwa tenaga K2 yang berhak menerima NIP adalah mereka yang lulus ujian CPNS dan berkas-berkasnya bersih. “Misalnya itu tadi, tidak boleh terputus (kerjanya, red),” ujarnya. Eko menegaskan jika ada tenaga honorer K2 yang pernah putus kerja, berarti tidak memenuhi syarat untuk diproses menjadi CPNS.
“Sebaliknya kalau ada tenaga honorer yang berkas-berkasnya benar, tetapi tidak lulus ujian juga tidak bisa diproses NIP-nya,” kata dia.
Eko menegaskan bahwa syarat administrasi dan lulus seleksi merupakan ketentuan mutlak bagi tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. Saat ini usulan pemberkasan NIP sudah mulai masuk ke BKN. Tetapi jumlahnya belum signifikan. (wan)