Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Percepat Penyederhanaan Pelayanan Kepegawaian, Wajib Pakai SIASN

Minggu, 06 November 2022 – 23:55 WIB
BKN Percepat Penyederhanaan Pelayanan Kepegawaian, Wajib Pakai SIASN - JPNN.COM
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan Deputi BKN Bidang PMK Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyosialisasikan implementasi sistem layanan kepegawaian melalui SIASN. Mulai proses penyederhanaan pelayanan kepegawaian, terutama pelayanan kenaikan pangkat, pensiun, dan pindah instansi.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan kepegawaian. Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN. 

Ada tiga prioritas reformasi birokrasi yang perlu ditindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak, birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, birokrasi yang lincah, cepat. 

"Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi birokrasi BKN,” kata Yusuf dilansir dari laman BKN, Minggu (6/11).

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK), Wahyu meminta kerja sama dan komitmen seluruh instansi untuk mempercepat penyederhanaan sistem layanan kepegawaian. 

Penerapan SIASN merupakan amanat UU ASN yang selaras dengan Peraturan Presiden 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Rakor ini ditujukan untuk memberikan gambaran kepada instansi terhadap transformasi layanan kepegawaian. 

"Untuk mewujudkannya diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya. (esy/jpnn)

BKN terus melakukan percepatan pelajaran kepegawaian, wajib pakai SIASN. Simak penjelasan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News