BKPM Gandeng KPK Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BKPM sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak KPK.
"Kami juga melakukan konsultasi terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani di KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Franky menyebut ada beberapa hal yang disepakati antara BKPM dengan KPK. Pertama, KPK dan BPKM akan melakukan sinergi dalam memastikan proses perizinan di dalam negeri. "Kita ke depan mungkin akan ada MoU," ujarnya.
Selain itu, Franky menjelaskan BKPM juga berencana membentuk satu unit pengendalian gratifikasi. Unit ini nantinya akan memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi.
Franky mengatakan BKPM sudah menyiapkan beberapa aturan terkait pencegahan korupsi. Misalnya, peraturan terkait benturan kepentingan, whistleblower, dan mekanisme pengaduan.
"Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir Januari," tandas Franky. (gil/jpnn)