Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Blokir Situs Diduga Radikal, BNPT Harus Pastikan Hal Ini

Sabtu, 04 April 2015 – 12:37 WIB
Blokir Situs Diduga Radikal, BNPT Harus Pastikan Hal Ini - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) memblokir situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran situs ini dilakukan atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta, Ali Munhanif‎ mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memblokir situs-situs itu sudah tepat. Meski demikian, Ali menyatakan, BNPT harus bisa memastikan beberapa hal setelah memberikan rekomendasi untuk memblokir situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikal.

"Yang menjadi masalah adalah seberapa jauh lembaga semacam BNPT itu bisa memastikan bahwa situs itu bisa menjadi sarana, misalnya hasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarkan nilai-nilai yang dianggap radikal yang mengancam keamanan nasional, dan menyebarkan kebencian di muka umum," kata Ali dalam diskusi ‎"Mengapa blokir situs online?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4). 

Ali mengatakan, mengajarkan suatu ideologi demi kebaikan adalah hak masyarakat. Namun, sambung dia, ketika penyebarannya sudah membahayakan orang lain maka perlu diambil tindakan tegas untuk menghentikannya.

"Banyak ruang publik yang dimanfaatkan orang untuk menyebarkan kekerasan dan memberi arti keliru tentang jihad. Ini bukan yang pertama, situs adalah satu contoh kecil radikalisme bisa menyusup dalam perangkat ini," tandasnya. 

Seperti diketahui, ‎Kemenkominfo menyatakan, sudah memblokir 22 situs beberapa waktu lalu. Situs tersebut diduga telah menyebarkan paham radikal. (gil/jpnn)

Berikut 22 situs yang telah diblokir oleh ‎Kemenkominfo:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

JAKARTA - ‎ Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) memblokir situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran situs

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close