BLSM 1.103 RTS Belum Terbayar
Sabtu, 07 September 2013 – 08:45 WIB
Lebih jauh disampaikan, sesuai ketentuan batas akhir entri data penggantian KPS adalah 5 September lalu. Artinya KPS, baru akan dicetakkan minimal 12 hari sejak data dimasukan. “Sehingga pekan depan KPS milik 24 RTS pengganti sudah bisa dicetak. Baru setelah didistribusikan, RTS pengganti bisa mengambil jatah BLSM-nya.”
Dana yang diberikan pun tetap dua tahapan. Jadi pemilik KPS baru bisa mengambil jatah BLSM tahap I dan II sekaligus di Kantor Pos. Sehingga uang yang diterimakan menjadi Rp 600 ribu per RTS. (adi)