BNN Bekuk Pasutri Jaringan Narkoba Internasional
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial DD (39) beserta suaminya, KA (33) diciduk oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat dalam sindikat narkoba internasional. Dari tangan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, aparat sukses menyita 2,1 kilogram sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.
Selain sabu dan ribuan butir pil ekstasi, petugas juga menyita 1 set alat hisap sabu, lembar setoran bank, 1 unit mesin hitung, uang senilai Rp 32 juta, serta kendaraan dan alat komunikasi lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto Selasa (19/11), pasutri pelaku bisnis haram tersebut diciduk di kediamannya Senin (18/11) di Jalan Pasar 4 Marelan Barat Perumahan Grand Puri No 25, Medan Marelan, Medan.
Sumirat menjelaskan bahwa DD dan KK telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. "Namun BNN sudah mendalami kasus ini sejak empat bulan lalu," ujar Sumirat.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi yang disita dari keduanya diperoleh dari Malaysia dan telah berhasil diedarkan ke sejumlah daerah. Selain itu, kuat dugaan bahwa DD dan KK memiliki lebih dari 11.400 butir pil ekstasi yang saat ini disita aparat, mengingat keduanya tergabung dalam sindikat narkoba internasional.
"Ekstasi sejumlah 11.400 butir ini adalah sisa, karena 20 ribu butir lainnya sudah berhasil terjual," kata Sumirat.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan BNN, Sumirat mengatakan bahwa bisnis terlarang tersebut diotaki oleh seorang napi berinisial MK (49) yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Napi tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sumirat. (dod)