BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:58 WIB
Hasilnya, dari kamar 128 di Blok A 11 Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara itu, polisi menemukan 7 Kg bahan dasar pembuat sabu-sabu, yakni zat efidrin yang langsung disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penghuni ruang apartemen itu, Erwin alias Ateng dan Arief. Ironisnya, kamar apartemen yang diduga menjadi pabrik sabu-sabu itu hanya berjarak 100 meter dari kantor Polsek Penjaringan.
”Zat efidrin itu jika diolah melalui proses kimiawi seperti penyulingan maka akan berubah bentuk menjadi zat methamfetamin yang merupakan zat dasar sabu-sabu. Zat efidrin ini bisa disebut sebagai zat ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM,” ujar Gories. Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang diduga merupakan sindikat internasional.
Sebuah sumber di PMJ mengatakan kalau 7 Kg zat efidrin jika disuling akan menghasilkan 3,5 kg zat methamfetamine selanjutnya jika diolah bersama zat amphetamine kemudian diproses kristalisasi maka akan diperoleh 3 Kg sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar. (dai/ind/iwy)