BNN: Rp 2,8 Triliun Milik Poni Chandra Tersebar di 32 Bank
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memproses laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun. Dari angka tersebut, ternyata ditemukan Rp 2,8 triliun milik sindikat terpidana mati kasus narkoba, Poni Chandra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, transaksi tersebut disinyalir terjadi dalam kurun waktu 2014-2015. Poni sendiri mencuci uangnya ke luar negeri.
"Rp 2,8 triliun kami berkesimpulan perdagangan narkoba. Kemudian uang ini semuanya tidak disimpan dalam negeri. Uang itu tersebar ke 32 bank dan perusahaan di luar negeri," kata Arman dalam konferensi pers di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8).
Arman mengaku sudah mendapatkan data 32 bank dan perusahaan tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak menelusuri transaksi tersebut karena bisa mengganggu otoritas negara lain. "Karena ini menyangkut keamanan dan pelayanan di negara lain," imbuhnya.
Saat ditanya negara mana saja yang dijadikan tempat persembunyian uang Pony, Arman menolak menjawabnya karena dianggap bisa memicu kericuhan.
"Negara ada, bahkan lengkap dengan nomor rekening dan perusahaan. Ini bersingunggan dengan otoritas negara lain, sehingga tidak boleh dijelaskan. Namun mayoritas penyimpanan ada di negara Asia," ungkap Arman.
Meski begitu, lanjut Arman, BNN sudah berkoordinasi dengan polisi luar negeri khususnya yang menangani tindak pidana narkoba untuk menelusuri transaksi tersebut.
"Sebagian daftar sudah diberikan kepada penegakan hukum dalam kapasitas masalah pencucian uang. Semoga ada tindak lanjut dari negara-negara itu," tukas Arman.(Mg4/jpnn)