BNN Sita 4 Rumah, Mobil dan Uang Rp 5 M dari Bandar Narkoba
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara.
Adapun yang disita dalam pengembangan kasus TPPU ini, berupa 4 unit rumah atau ruko, sejumlah mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank.
Tidak itu saja, penyidik juga menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
“Barang bukti itu disita dari tiga tersangka berinisial Ro, Yud dan Bo,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (26/4/2018).
Arman menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih berada di Lapas Tanjunggusta, Medan, Sumut. (fir)