BNP2TKI Dukung 'Deposit Rp 25 Juta Buat Paspor Baru'
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah TKI unprosedural atau ilegal. Terutama ke Timur Tengah.
Hal ini disampaikan Nusron, menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Bernomor IMI--0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Unprosedural yang mengatur adanya saldo tabungan minimal Rp 25 juta bagi calon TKI.
"Kami mendukung keputusan dan kebijakannya Ditjen Imigrasi yang meminta deposit Rp 25 juta bagi WNI yang mau urus paspor tapi dicurigai," kata Nusron di Room Pers Istana Negara, Senin (20/3).
Pengertian dicurigai itu, lanjut Nusron, seperti ada WNI yang mengaku mau ke luar negeri ingin menjadi turis tapi penampilannya tidak meyakinkan.
"Dari tampang, yang sesungguhnya adalah mereka ngurus paspor untuk TKI. Kemudian menjadi tindak pidana perdagangan orang," jelas Nusron.
Apalagi untuk negara tujuan Timur Tengah, tambah dia, meski sudah dilarang melalui kebijakan moratorium, tetap saja banyak yang berangkat melalui prosedur yang tidak benar.
"Kan di Timur Tengah dilarang untuk menjadi TKI. Terutama menjadi pembantu rumah tangga. Tapi nyatanya masih banyak yang berangkat. Sebulan bisa sampai 1.000 an," tambahnya.
Kebanyakan, ujar dia, WNI yang berangkat ke Timur Tengah untuk menjadi TKI, mengajukan visa untuk ziarah atau kunjungan. Maka, saat itulah diperlukan deposit Rp 25 juta.