Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNPT Ingin Penyebar Paham Radikal Ikut Dipidana

Kamis, 02 Januari 2014 – 17:51 WIB
BNPT Ingin Penyebar Paham Radikal Ikut Dipidana - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat pemberantasan terorisme di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang dapat menjerat orang-orang yang menyebar paham radikalisme yang dianut oleh para pelaku aksi teror.

Akibatnya, lanjut Ansaad, mereka dapat hidup bebas dan leluasa dengan menyebarluaskan ajarannya. Padahal, pihak penyebar paham radikalisme merupakan otak di balik aksi teror selama ini.

"Yang beroperasi di mana-mana ada kaitannya, perintah juga sama, otaknya juga sama. Tapi kita tidak punya keberanian yang sama, dia sudah jelas jadi penjahat, tapi nggak berani disebut," kata Ansaad di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1).

Dikatakannya, para pelaku teror yang terjaring operasi pihak kepolisian selama ini sebenarnya hanya korban. Sebab, pemikiran mereka dirusak oleh para penyebar paham radikal. Karena itu, seharusnya para penyebar paham radikal inilah yang menjadi sasaran utama pemberantasan.

"Tapi sekarang mana undang-undangnya? Nggak ada. Polisi selalu terbelenggu karena tak ada dasar hukumnya. Semua orang juga tahu siapa mereka, tapi nggak ada yang berani beritakan," papar Ansaad.

Ia berharap, ke depannya ada perbaikan dalam hukum terkait pidana terorisme. Sehingga, teroris dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.

"Yang paling penting hukumnya. Itu yang sangat strategis ke depan. Banyak teroris Malaysia yang lari ke sini karena kita lembek," tandasnya.(dil/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News