Bobol BRILink, Herliani Manek Sangat Lihai
Selasa, 14 Februari 2023 – 20:06 WIB
"Ternyata tidak ada transaksi dan baru diketahui setelah 10 hari kemudian bahwa tersangka melakukan transfer uang haya Rp 4.000, tetapi korban dapat meraup dana Rp 4 juta. Aksi serupa dilakukan dalam beberapa kali dengan total dana yang diterima tersangka Rp 38 juta lebih," kata kapolres.
Menurut dia Kepolisian telah mengantongi rekening koran dari BRIlink terkait transaksi keuangan yang dilakukan tersangka Herliani Manek.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)