Bobol Rumah Warga, Arbani Curi Ijazah dan Akta
Minggu, 01 Oktober 2017 – 17:27 WIB
Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rm-83/fm)
Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rm-83/fm)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News