Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
''Kedua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempunyai kesengajaan,'' tutur Hanung ketika membacakan amar putusannya.
AS dan MD mendapat keringanan lantaran berlaku sopan selama sidang berlangsung.
Nantinya dua terdakwa itu harus menjalani hukuman di lembaga pembinaan kesejahteraan anak (LPKA).
''Memutuskan secara sah dan meyakinkan kepada kedua terdakwa bahwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,'' lanjut Hanung.
Meski sudah menerima vonis, keduanya masih bisa merasakan udara bebas.
Sebab, dalam putusan kemarin tidak ada perintah hakim untuk melakukan penahanan.
Menanggapi putusan hakim, Ely Setyowati, kuasa hukum terdakwa, langsung menyatakan banding.
Dia menyayangkan putusan hakim yang tidak berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.