Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bocoran dari Menhub soal Tarif Ojek Online

Selasa, 19 Maret 2019 – 17:51 WIB
Bocoran dari Menhub soal Tarif Ojek Online - JPNN.COM
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tentang skema batas atas dan batas bawah tarif ojek online sedang proses finalisasi. Dia menjanjikan pembahasannya selesai dalam minggu ini.

"Belum. Ya kami lagi bicara. Dalam minggu ini kita akan selesaikan," ucap Budi di sela-sela mendampingi Presiden Joko Widodo menjajal MRT Jakarta, Selasa (19/3).

Dia menyebutkan, penghitungan tarif ojek online akan didasarkan pada sejumlah komponen, antara lain bahan bakar yang dikeluarkan pengemudi, dan biaya lainnya.

BACA JUGA: Rugikan Konsumen dan Mitra, Perang Tarif Ojol Harus Dihentikan

"Dengan dasar itu dikumpulkan. Nah dari itu memang HPP (harga pokok penjualan, red) sekitar Rp 1.600 lah, itu harga pokoknya. Jadi memang harus lebih tinggi dari itu, tapi memang ada perbedaan, Ojol ini kan maunya Rp 3.000 (per km)," tutur Budi.

Dalam posisi tersebut, katanya, Kementerian Perhubungan selaku regulator menawarkan angka di tengah-tengah antara operator dengan pengemudi.

BACA JUGA: Ojek Online di Musim Hujan Deras, Bisa Rp 300 Ribu per Hari

"Kalau kami di antara operator, aplikasi itu kira-kira Rp 2.400. Jadi ini lagi dibicarain. Kami milih yang tengah, karena Rp 3.000 hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya penumpangnya (keberatan)," tandasnya. (fat/jpnn)

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih menyusun aturan batas atas dan batas bawah tariff ojek online alias ojol.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News