Bolos Mengajar Sebulan Lebih, Pak Guru Ini Mengaku Gabung BIN
jpnn.com - PURWOKERTO - Betapa sulitnya menjadi seorang guru dengan status PNS ternyata tidak tertanam dalam benak salah seorang guru SDN yang bertugas di unit pendidikan kecamatan (UPK) Purwokerto. Dengan banyaknya tugas yang harus diemban seorang guru, dirinya memilih absen 46 hari tanpa keterangan dalam 1 tahun.
Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Drs. Susmoro, M.Si pada Radarmas mengutarakan hal tersebut.
"Tahun ini ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari," ujarnya.
Ketika Radarmas mencoba menanyakan nama guru SD yang bersangkutan, Susmoro enggan untuk menyampaikannya kepada wartawan. "Identitasnya tidak bisa saya sampaikan. Hanya yang bisa saya sampaikan guru tersebut adalah guru kelas dan berasal dari UPK Purwokerto Utara," jawabnya.
Susmoro menjelaskan penyebab yang bersangkutan bisa absen selama 46 hari dalam satu tahun karena dari kabar yang beredar dirinya menjalankan tugas sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). "Kabar yang berkembang alasannya seperti itu," tambahnya.
Ditambahkannya setelah yang bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan. "Setelah mengajukan banding kepada Bapek, diputuskan sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS," tambah dia.
Susmoro juga mengingatkan bagi guru yang lain hal seperti ini bisa dijadikan sebuah pelajaran agar PNS khususnya guru mengutamakan kedisipinan dalam bekerja.
"Hal ini bisa menimpa siapa saja. Jangan pernah menganggap sepele kedisiplinan. Karena ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan sanksi bagi mereka telah menunggu dari yang ringan, berat hingga sedang," tutupnya. (yda)