Bom Cirebon Mirip Teror Bali
Mayoritas Korban Anggota PolisiSabtu, 16 April 2011 – 06:29 WIB
Terkait dengan ancaman tersebut, kata Sutanto, sebenarnya dibutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat. Aturan yang ada saat ini sulit digunakan untuk menjerat mereka yang menganjurkan kebencian atau perbuatan teror. Bahkan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti sebagai permulaan untuk memprosesnya.
Pernyataan itu sepertinya merujuk pada UU Intelijen yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Namun, Sutanto mengelak saat ditanya aturan tersebut akan sama dengan Internal Security Act (ISA) di Singapura dan Malaysia. "Tidak seperti ISA. Yang penting, rumusan undang-undang bisa mencakup kelompok yang melakukan teror, merangsang orang untuk melakukan teror," tuturnya. (rdl/fal/hns/abd/jpnn/c5/c2/c7 /c9/iro)