Bongkar 2 Kasus Narkoba, Polsek Keluang Sita 600 Butir Ekstasi & 19,37 Gram Sabu-Sabu
jpnn.com - PALEMBANG - Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dua kasus narkoba dan mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 600 butir ekstasi serta 91 paket sabu-sabu seberat 19,37 gram.
Pada pengungkapan pertama Kamis (1/10), pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Plt Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Akvan Mutaqin dengan lima anggotanya yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Keluang mengamankan GA dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi.
"Dalam patroli, petugas mengamankan GA yang mengendarai sepeda motor Honda CB New warna hitam. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi 600 butir berbagai merek," kata Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Sabtu (3/10).
GA bersama barang bukti ekstasi kemudian dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selang beberapa jam kemudian tepatnya pukul 01.00 WIB, Jumat (2/10), Unit Reskrim Polsek Keluang mengamankan pria berinisial AH di sebuah pondok lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
AH diamankan atas dugaan terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 91 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 19,37 gram," kata Hutahaean.
Kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika dan atau Pasal 604 KUHP. (mcr35/jpnn)
JPNN.com