Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rabu, 20 April 2022 – 13:15 WIB
Dirjen Perdaglu IWW telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai Selasa hingga 8 Mei 2022.
Tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan masa penahanan serupa. (antara/jpnn)