Bongkar Dugaan Gratifikasi Anas, KPK Periksa Nazar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Oleh karena itu, KPK memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang, Staf Fraksi Partai Demokrat Tomo, dan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum yang juga mantan ketua umum PD.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Munadi disebut-sebut sebagai kantong bisnis Anas. Hal ini terungkap dari pengakuan Nazaruddin. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyatakan, Munadi tak jarang memberikan bantuan kepada Anas. Bantuan itu terutama terkait proyek yang ditengarai dikerjakan Anas.
Selain itu, Anas juga diduga memanfaatkan Munadi untuk menghadapi apabila ada BUMN yang tidak menuruti kemauannya. Hal ini mengingat ayah Munadi merupakan deputi di Kementerian BUMN.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Namun berkali-kali di berbagai kesempatan, Anas membantah keterlibatannya dalam proyek Hambalang. Sampai muncul pernyataan Anas yang siap digantung di Monas jika menerima uang. (gil/jpnn)