Bongkar Kasus Dugaan Suap Lewat OTT, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka
jpnn.com - BENGKAYANG - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan oknum pejabat Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR, oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat inisial DN sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan operasi tangkap tangan. Kedua oknum tersebut, yakni Saudara HR dan Saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono di Pontianak, Sabtu (3/10).
Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan penyelidikan dan pengintaian.
Penyidik kemudian mengamankan HR dan DN saat keduanya melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni AB, MA dan BR.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bambang mengatakan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut perkara dugaan suap tersebut.
"Selanjutnya, tunggu proses penyidikannya," ujarnya.
JPNN.com