Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Sindikat ini memiliki perputaran uang yang tak sedikit dalam waktu yang tergolong singkat.
"Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon di Surabaya, Kamis (12/12).
Dua tersangka yakni MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring.
Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring.
Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.
"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," kata dia.
Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.