Bos Bengkel Otomotif Mengaku Diteror dan Diperas
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan oleh pegawai pajak, Pargono Riyadi terhadap pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, Kamis (5/9). Kali ini, Asep dihadirkan sebagai saksi perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan ini.
Asep dalam kesaksiannya mengaku diperas. Dia diancam persoalan kesalahan pembayaran pajak pada 2006, Garut, Jawa Barat diperkarakan kembali. Padahal ia mengaku perkara itu sudah selesai pada 2007.
Bahkan, Asep mengklaim sudah pernah dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Garut. Ia juga mengaku sudah membayar sebesar Rp 334 juta ke negara.
"Saya takut, namanya orang awam. Masalah hukum apalagi pajak saya tidak paham," kata Asep di persidangan.
Pengusaha pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) itu pun mengaku kaget saat mendadak dihubungi Pargono. Bahkan, kata dia, Pargono mengancam akan membuka kembali perkara pajak itu.
"Dia (Pargono, red) menelepon saya terus dengan nada tinggi. Saya dibentak seperti itu ya takut," katanya.
Asep juga mengaku didesak segera menghadap Pargono buat membicarakan masalah itu. "Dia bilang, 'Ini mau dibereskan apa dilanjut?' Ya saya kan bingung pak harus bagaimana lagi. Salah saya apa," kata Asep.
Ia mengaku buta soal pajak. Karenanya, dalam pengurusan pajak, Asep menyerahkannya kepada anak buahnya yang bernama Rukimin Tjahyanto alias Andreas. "Maklum saya orang awam, cuma lulusan SMA," kata Asep.
Ia percaya kepada Andreas karena dianggap memiliki pengetahuan pajak. "Dia sudah saya anggap saudara, sering bantu saya," katanya.(boy/jpnn)