Bos Bulog DKI-Banten Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten (sebelumnya ditulis Kepala Bulog) Agus Dwi Indarato sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atas distribusi beras bersubsidi.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini atas dua alat bukti yang sudah dimiliki.
"Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP)," kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (13/10) malam.
Menurut Ari, selain Agus, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lainnya. Ari menjelaskan, keempat tersangka sebagiannya merupakan petugas di jajaran Bulog. Namun, Ari tidak memerinci keempat identitas keempat tersangka ini.
"Ada TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Ari.
Sementara itu, Ari mengakui bahwa hari ini, Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di kantor Bulog Divisi DKI-Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ari mengklaim, pihaknya menemukan alat bukti pendukung untuk memberatkan lima tersangka. Namun, Ari tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang berhasil didapatkan.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita," singkat dia.
Ari melanjutkan bahwa kelima tersangka kini tengah diperiksa di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "Untuk sementara terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar UU Pangan, UU perdagangan, UU perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," tandas Ari.(Mg4/jpnn)