Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya

Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB
Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya - JPNN.COM
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Pertama, larangan melakukan kerja sama baik eksternal maupun internal yang hanya menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kerugian buat negara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).

Selain itu sambung Boy, anggota kepolisian tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.

Anggota kepolisian menurut Boy, tidak boleh menjadi pemegang saham dan pemodal di suatu tempat usaha yang berada dilingkup tugasnya.

JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA