Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Dijalankan, RS Dijamin Tidak Bangkrut

Jumat, 23 November 2012 – 11:32 WIB
BPJS Dijalankan, RS Dijamin Tidak Bangkrut - JPNN.COM
JAKARTA - Kekhawatiran Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan mengalami kebangkrutan bila melayani program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak akan terjadi. Menyusul dengan adanya jaminan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk tidak menunda-tunda pembayaran klaim layanan jaminan sosial.

"Sistem BPJS sangat berbeda dengan Jamkesmas atau Jamkesda. Kalau Jamkesmas, rumah sakitnya dibiarkan menanggulangi sendiri dan lama baru diganti pemerintah, dengan BPJS tidak seperti itu mekanismenya," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang di Jakarta, Jumat (23/11).

Di dalam UU BPJS, mekanisme pembayaran tagihannya maksimal 15 hari setelah klaim diajukan sudah harus ditransfer ke rumah sakit. "Jadi begitu menerima klaim, BPJS harus secepatnya memproses dan membayar tagihannya kepada rumah sakit. Batas waktunya maksimal 15 hari. Dengan demikian, tagihan rumah sakit tidak menumpuk," ujarnya.

Dia mengakui, dalam sistem Jamkesmas ada beberapa RSUD yang akhirnya tutup karena tidak ada biaya. Ironisnya pemda tidak bersedia mengambil-alih operasional RSUD-nya.

JAKARTA - Kekhawatiran Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan mengalami kebangkrutan bila melayani program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close