BPJS Ketenagakerjaan Ancam Sanksi 70 BUMN Bandel
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Junaedi menegaskan pihaknya tak segan bakal memberikan sanksi pada 70 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
"Kita tidak pilih kasih pada perusahaan apapun. Sanksinya bisa dikenakan denda hingga pencabutan perizinan pelayanan publik," ujar Junaedi di Jakarta, Kamis (20/11).
Bahkan pihaknya tak segan bakal mengumumkan perusahaan mana saja yang sampai saat ini belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berani untuk mempublish perusahaan BUMN mana saja yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ancam Junaedi.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan sebagai peserta. Hal itu tertuang berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda ataupun tidak mendapatkan pelayanan publik. Denda yang akan diterapkan sebesar 0,1 persen dari jumlah iuran yang dibayarkan.
Jika teguran tidak diindahkan oleh pengusaha maka denda sanksi berupa tidak mendapatkan layanan publik akan dikenakan. (chi/jpnn)