BPJS Segera Hadirkan Program Pensiun untuk Pekerja Swasta
jpnn.com - JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan pensiun untuk para pekerja, yang bekerja di sektor swasta pada 1 Juli 2015.
"Namun khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2029," ujar Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6).
Saat ini kata Achmad, program tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP), yang rencananya akan diterbitkan di bulan Agustus nanti.
"Program kita lagi dalam RPP, sedang dalam tahap harmonisasi, belum final. Saat ini ada dua RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," serunya.
Ditambahkan Achmad bahwa kebijakan program jaminan pensiun, tidak akan tumpang-tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa, karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru.
"Lagipula bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar. Toh kita lebih bersifat dasar kalau yang sudah dikelola, ya silahkan. Ini bertahap," terangnya.
Dalam tahapan tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan dalam memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya. (chi/jpnn)