Jumat, 05 September 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membantah memberikan persetujuan atas usulan opsi penyelesaian kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang disampaikan Bank Indonesia (BI). Menurut Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwitama Pradama, BPK justru menolak usulan tersebut lewat surat ketua BPK RI tertanggal 8 Desember 2006. jpnn.com - "Surat tertanggal 8 September itu merupakan jawaban atas surat gubernur BI tanggal 5 Desember 2006, di mana menyebutkan BPK tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan penyelesaian dana YPPI oleh BI," kata Dwitama dalam rilisnya. BPK menilai opsi penyelesaian melalui kompensasi sewa tanah tidak bisa menuntaskan masalah karena tidak ada dasar hukumnya.
"Opsi tersebut mencuat ketika kasus aliran dana YPPI terjadi. Saat itu Ketua BPK menyarankan agar penerima dana YPPI mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Jadi saran ketua BPK sangat jelas dan tidak mengambang," tegas Dwitama sembari menambahkan selain itu BPK juga menyarankan agar mengoreksi pembukuan YPPI, sesuai aturan hukum dan sistem akutansi yang berlaku di BI maupun UU yayasan. (esy)