BPK Diminta Tak Main Mata
Minggu, 06 September 2009 – 15:44 WIB
Selain itu, kejanggalan lain dalam kasus Century adalah besarnya kucuran dana talangan. Nasir menyebutkan, agar Bank Century mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 623 miliar, rasio kecukupan modal (CAR) Century direkayasa dari minus 3 persen menjadi plus 8 persen.
"Sedangkan untuk mendapatkan dana sebesar Rp 4,9 T dibuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008, kemudian setelah Perppu ditolak DPR pada 18 Desember 2008, masih dicairkan lagi dana sebesar Rp 1,7 triliun. Inilah letak pidananya, Perppunya sudah ditolak kok masih dicairkan dana," ulasnya.
Nasir juga menyayangkan pencairan dana deposito di Century yang hanya diprioritaskan untuk deposan besar saja. "Sedangkan deposan kecil tidak mendapat prioritas sehingga dananya sulit mengucur," ucapnya.(ara/jpnn)