BPK Minta Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral, Berani Nggak?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar mengatakan, dalam aturan konstitusi segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor. Ini juga berlaku jika ada dugaan kerugian negara pada Petral.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi langkah PT Pertamina (Persero) yang melakukan audit forensik terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES), dengan jasa lembaga auditor asing asal Australia, Kordamentha.
"Jika menyangkut kerugian negara kan UU Tipikor menjelaskan menjadi wewenang tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa enggak," kata Harry di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).
Karena itu, Harry menegaskan, mau tak mau hasil audit lembaga asing itu harus diberikan Pertamina pada BPK. Jika masuk ke ranah hukum, ujarnya, aparat juga tetap akan memberikan hasil audit itu pada BPK karena sebelumnya hanya dikerjakan auditor asing.
"Hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi juga telah meminta Pertamina untuk menyerahkan hasil audit forensik Petral pada pihaknya. Itu, kata dia, sudah sesuai dengan UU BPK pasal 6 ayat 4 yang menyebut hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan dipublikasikan pada khalayak.
Dia menjelaskan, hasil audit oleh akuntan publik tersebut tidak akan bisa dilaporkan ke penegak hukum sebelum dilaporkan kepada BPK, mengingat Pertamina sendiri adalah perusahaan milik negara. (flo/jpnn)