BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T
Selasa, 21 April 2009 – 11:12 WIB
Temuan lain, kerugian pada manajemen hutan karena terjadi kekurangan penerimaan negara Rp 320 miliar dan US$ 26 juta. Kerugian negara karena kelemahan perizinan PNBP dan pengelolaan batubara dengan 212 kasus senilai 2,69 triliun dan US$ 779 juta. Dari kasus itu di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan negara.
Temuan kerugian juga terdapat pada pengelolaan pinjaman luar negeri karena kelemahan klausul kontrak sehingga menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kerugian karena hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan senilai Rp 438 miliar serta proyek yang terlambat sehingga ada tambahan biaya senilai Rp 2 triliun.
BPK juga menemukan kerugian dari Kontrak Kerja Sama (KKS) migas karena lemahnya SPI dan melanggar undang-undang migas sehingga penerimaan negara berkurang senilai Rp 14,58 triliun. (sam/esy/JPNN)