BPK Ungkap 5810 Temuan Bernilai Triliunan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II Tahun 2016 ke DPR, Kamis (6/4). Dalam laporan itu, BPK masih menemukan adanya potensi penyimpangan keuangan negara.
IHPS yang diserahkan dalam rapat paripurna DPR itu memuat ringkasan 604 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Rinciannya, 81 LHP (13 persen) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81 persen) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6 persen) pada BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, ada sembilan LHP (1 persen) keuangan, 316 LHP (53 persen) kinerja, dan 279 LHP (46 persen) dengan tujuan tertentu. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, pemeriksaan BPK mengungkap adanya 5810 temuan yang memuat 7594 permasalahan.
“Ini meliputi 1393 (18 persen) kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern, red) dan 6201 (82 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun,” kata Harry di hadapan ratusan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Mantan Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, dari 6201 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.968 (32 persen) merupakan permasalahan berdampak finansial berupa pengembalian kas atau aset negara senilai Rp 12,59 triliun.
Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 1205 (61 persen) permasalahan senilai Rp 1,37 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 329 (17 persen) permasalahan senilai Rp 6,55 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 434 (22 persen) permasalahan senilai Rp 4,66 triliun.
Selain itu, terdapat 4233 (68 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Yakni, terdiri atas 617 (14 persen) penyimpangan administrasi dan 3616 (86 persen) ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 6,88 triliun.
“Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 130,78 miliar (1,03 persen),” katanya.(boy/jpnn)