Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPN Didesak Soal Status Tanah Kedubes Arab

Kamis, 28 Agustus 2008 – 16:32 WIB
BPN Didesak Soal Status Tanah Kedubes Arab - JPNN.COM
JAKARTA – Status kepemilikan tanah Kedutaan Besar Arab Saudi menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8). BPN didesak agar segera menyampaikan data-data terkait tanah Kedubes Arab, untuk selanjutnya dibahas oleh Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham (F-PG) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BPN. Ketua Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR H Jazuli Juwaini (F-PKS) menambahkan, kasus tanah Kedutaan Arab Saudi ini perlu diselesaikan segera dengan mencari solusi yang terbaik tanpa mengusik hubungan kedua negara. Menurut Jazuli, dalam kasus ini, Tim Delapan dari BPN terkesan agak tertutup. Untuk itu Timja Pertanahan ingin berbicara lebih tajam dengan Tim delapan BPN. Wakil Ketua Timja Pertanahan, Anhar (F-PBR) mengatakan, masalah tanah Kedubes Arab ini sangat rumit karena menyangkut masalah hukum, karena itu perlu dicermati. Ada beberapa SK yang dikeluarkan oleh BPN, pertama SK Nomor 24 Tahun 1974 yang membatalkan hak-hak milik nomor satu atas tanah di Kedubes Arab tersebut. Selain itu, ada SK BPN Nomor 2 Tahun 2001 yang membatalkan SK 24 Tahun 1974. SK menangnya ini dibatalkan lagi oleh SK Nomor 63. 1 Tahun 2007, berarti dengan dibatalkannya SK Hak Milik ini mau tidak mau itu tidak bisa dibayar. Dalam hal ini ahli waris tanah tersebut, Husein Bin Abas menanyakan apakah sudah ada pembayaran, kalau sudah kepada siapa dibayar, karena Husein mengaku belum pernah menerima. Kemudian berapa jumlah yang dibayar dan siapa yang membayar tanah itu, apakah Kedubes Arab atau ada pihak lain. Namun yang mengherankan adanya pembatalan SK 63.1 disanggah oleh Surat BPN yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum yang menyatakan bahwa SK 63.1 itu tidak pernah ada, sehingga tidak pernah teradministrasi di BPN. Atas kasus tersebut, Idrus Marham meminta BPN untuk mengklarifikasi ulang terhadap surat-surat tersebut. Untuk itu dia minta ahli waris untuk bersabar. “Kita semua berharap sudah ada solusi yang disampaikan Kepala BPN nantinya terkait status tanah Kedubes Arab ini,” harap Anhar.(eyd)

JAKARTA – Status kepemilikan tanah Kedutaan Besar Arab Saudi menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Kepala Badan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News