BPN Prabowo – Sandi: Ketum PA 212 Tidak Akan Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atau BPN Prabowo - Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketum PA 212 Slamet Ma'arif, yang ditetapkan Kepolisian Resor Surakarta sebagai tersangka pelanggaran kampanye.
Slamet Ma’arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo – Sandi ditetapkan sebagai tersangka karena saat tablig akbar PA 212 menyampaikan ajak mencoblos nomor urut 02. “Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma’arif. Apalagi, Pak Slamet adalah wakil ketua BPN,” kata Wakil Ketua BPN Prabowo – Sandi, Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/2).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR itu memastikan BPN Prabowo – Sandi, tidak akan membiarkan Slamet sendirian dalam menghadapi proses hukum tersebut. Dia menegaskan, BPN akan memberikan pembelaan dan bantuan hukum. “Kami akan membela, dan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil,” kata Muzani.
(Baca dong: Siapa Lagi Setelah Ahmad Dhani dan Ketum PA 212?)
Dia menilai penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka menandakan sudah mulai adanya tekanan terhadap orang yang berpotensi mendulang suara terhadap kemenangan Prabowo.
Dia juga menilai ada ketidakadilan hukum yang dipertontonkan. “Semua laporan dari kami tidak ditanggapi terkait dengan apa yang mereka lakukan, seolah-olah mereka itu orang yang tanpa salah, tanpa problem, sementara yang kami lakukan itu penuh kesalahan, penuh dengan bukti,” pungkas Muzani. (boy/jpnn)