BPN: Sesuai PP yang Ditandatangani Jokowi, Jas adalah Pakaian Resmi Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyindir pernyataan Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal jas sebagai pakaian Eropa dan Amerika.
Dahnil menyindir Jokowi atas pernyataan itu dengan menuliskan aturan tentang setelan jas sebagai pakaian resmi pada acara-acara kenegaraan. Peraturan yang mengaturnya pun diterbitkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Sesuai PP 71 thn 2018 yg ditandatangani Presiden saat ini, terang dijelaskan bhw pakaian resmi nasional yg hrs dikenakan pd acara resmi kenegaraan adl jas hitam dg kemeja putih. Pun, foto resmi Presiden mengenakan Jas lengkap. Apakah Presiden ikut2an Eropa? Mikir..mikir..baca..baca," tulis Dahnil di akun @Dahnilanzar, Rabu (27/3).
(Bacalah: Jokowi: Coblos yang Pakai Baju Putih, Jas Itu Pakaian Eropa)
Sebelumnya, saat berkampanye di Kota Dumai, Selasa (26/3), Jokowi mengajak warga Kota Minyak mencoblos pasangan berbaju putih dalam surat suara Pilpres pada 17 April nanti, yakni Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
Nah, capres petahana itu beralasan jika dirinya bersama Kiai Ma'ruf mengenakan baju putih sebagai bentuk kesederhanaan dan harganya tidak mahal.
"Kalau pakai jas, mahal dan jas itu pakaian Eropa, Amerika, orang Indonesia cukup pake baju yang murah, baju putih seperti yang saya pakai," ucap Jokowi.
Dalam kertas suara Pilpres 2019, pasangan Jokowi - Ma'ruf kompak mengenakan pakaian putih-putih dan pakai peci. Sedangkan penantangnya Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengenakan setelan jas warna hitam dan berpeci. (fat/jpnn)