Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Berikut Pertimbangannya

Senin, 11 Januari 2021 – 19:43 WIB
BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Berikut Pertimbangannya - JPNN.COM
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 merek Sinovac.

Keputusan itu diambil setelah BPOM melakukan uji coba tahap ke III di Bandung. 

"Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (11/1).

Penny mengatakan, vaksin Sinovac memenuhi standar keamanan WHO.

BPOM juga bertukar informasi dengan Brazil dan Turki untuk memastikan vaksin aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang.

Alasan pemberian EUA vaksin di antaranya memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta syarat pembuatan obat yang baik.

Selain itu, vaksin juga memiliki manfaat yang lebih besar dari risiko yang didasarkan pada data nonklinis dan klinis.

Efek samping dari vaksin ini, menurut Penny, di antaranya nyeri, iritasi, serta pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.

Sementara itu, dari sisi efikasi vaksin telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.

"Ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," imbuh Penny. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 merek Sinovac.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News